Pilihan Bahasa


img_head
BERITA

Pemasangan Banner Anti Gratifikasi Pada Pengadilan Negeri Fakfak

Mei27

Telah dibaca : 1.010 Kali


Senin, 27 Mei 2019, Ketua Pengadilan Negeri Fakfak, Bapak Thobias Benggian, S.H. bersama dengan Wakil Ketua, Bapak Ida Bagus Bamadewa Patiputra, S.H. berkumpul di lobi untuk memasang Banner Anti Gratifikasi. Banner bertuliskan “STOP Gratifikasi! Dilarang menerima/memberi Gratifikasi atas pelayanan. Banner Anti Gratifikasi diletakkan di depan pintu masuk lobi, disudut yang mudah dibaca dalam upaya untuk mencegah pungutan-pungutan liar, sogok menyogok, korupsi, kolusi dan nepotisme. Untuk mewujudkan itu semua dibutuhkan pegawai-pegawai yang mempunyai jiwa yang bersih, melayani masyarakat dengan ikhlas tanpa mengharap pemberian oleh siapapun diluar gajinya. Bersih melayani merupakan bentuk dari pelayanan prima sebuah instansi.

Budaya Gratifikasi harus dihentikan, tetapi untuk dapat menghentikannya dibutuhkan dukungan dari seluruh pegawai serta sikap tegas dari pimpinan karena apabila ada pegawai yang kedapatan melakukan gratifikasi atau adanya laporan dari masyarakat, maka akan dilakukan evaluasi dan pemberian hukuman disiplin kepada pegawai yang bersangkutan agar nama Instansi tidak tercemar.