Pilihan Bahasa


img_head
BERITA

Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor 1/Pdt.G/2019/PN Ffk

Jun17

Konten : berita Informasi
Telah dibaca : 961 Kali


Senin, 17 Juni 2019  Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata Nomor 1/Pdt.G/2019/PN Ffk di awali dengan pembacaan penetepan Ketua Pengadilan Negeri Fakfak tentang pelaksanaan Eksekusi oleh Jurusita. Proses eksekusi hak tanggungan dan risalah lelang dari kantor KPKNL Sorong berupa eksekusi pengosongan dan penyerahan atas sebidang Tanah dan Bangunan Rumah dengan luas 287 M2 sesuai sertifikat Hak Milik Nomor: 563, Desa  wagom tercatat atas nama YULIUS TATO BANDHASO, terletak di Kelurahan Wagom, Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, dahulu desa, Distrik Fakfak dan menyerahkan penguasaan Tanah dan Bangunan Rumah tersebut kepada Pemohon eksekusi.

proses eksekusi berjalan lancar dan aman.

  • Galeri