Pilihan Bahasa


img_head
PELAYANAN INFORMASI

Pelayanan Informasi

Telah dibaca : 698 Kali

MEJA INFORMASI

PENGADILAN NEGERI FAKFAK

(SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Pengadilan)


Jika anda membutuhkan informasi tentang pengadilan, anda dapat mengajukan permohonan informasi di Meja Informasi Pengadilan Negeri Fakfak dengan cara:

  1. Datang langsung ke Meja Informasi Pengadilan Negeri Fakfak dan mengisi formulir permohonan informasi dan menyampaikannya kepada petugas meja informasi;
  2. Permohonan Informasi juga dapat disampaikan melalui surat ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Fakfak, kirim ke alamat kantor Pengadilan Negeri Fakfak, Jl. Yos Sudarso No. 92, Kab.Fakfak - Papua Barat.

 

Permohonan Informasi dapat diajukani dengan 2 prosedur, yaitu:

  • Prosedur Khusus
  • Prosedur Biasa

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Prosedur Khusus

  • Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan
  • Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misalnya : sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau Pengadilan Lain);
  • Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan atau
  • Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk pengadaan dapat dilakukan dengan mudah

 


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Prosedur Biasa

  • Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
  • Informasi yang diminta bervolume besar;
  • Informasi yang diminta belum tersedia; dan
  • Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID

 


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Biaya Yang Perlu Dibayar

  • Biaya informasi dibebankan kepada Pemohon
  • Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan);
  • Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan terdiri atas :
    • Biaya Penggandaan(ex. Fotocopy) Informasi;
    • Biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut
  • Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.