Pilihan Bahasa


img_head
PROSEDUR PERKARA BANDING PERDATA

Prosedur Perkara Banding Perdata

Telah dibaca : 579 Kali
  1. Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Pidana / Perdata sebagai petugas pada meja/ loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan banding
  2. Permohonan banding diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan.Apabila hari ke 14 jatuh pada hari Sabtu,Minggu atau Hari Libur,maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutnya.
  3. Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu  tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan panitera bahwa permohonan banding telah lampau.
  4. Panjar biaya banding dituangkan dalam  SKUM,dengan peruntukan : 

    - Biaya pencatatan pernyataan banding.

    - Biaya banding yang ditetapkan oleh ketua pengadilan tinggi  ditambah biaya  pengiriman ke Rekening pengadilan

    - Ongkos pengiriman berkas.

    - Biaya pemberitahuan (BP)

    BP akta banding.

    BP memori banding.

    BP kontra memori banding.

    BP untuk memeriksa berkas bagi pembanding.

    BP untuk memeriksa berkas bagi terbanding.

    BP putusan bagi  pembanding.

    BP putusan bagi terbanding.

  5. SKUM (Surat  Kuasa Untuk Membayar) dibuat dalam rangka tiga :

    lembar pertama untuk pemohon

    lembar kedua untuk kasir

    lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas permohonan.

  6. Menyerahkan berkas permohonan banding yang dilengkapi dengan SKUM kepada yang pihak bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas pengadilan negeri.
  7. Pemegang kas  setelah menerima pembayaran menandatangani, membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM
  8. Pemegang  kas  kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara.
  9. Pernyataan banding dapat diterima panjar biaya perkara banding yang ditentukan dalam SKUM lunas oleh meja pertama telah dibayar lunas
  10. Apabila panjar biaya banding yang telah dibayar lunas maka Pengadilan wajib membuat akta pernyataan banding dan mencatat permohonan bending tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan banding.
  11. Permohonan banding dalam waktu tujuh hari kalender harus telah disampaikan kepada lawannya, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding.
  12. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding harus dicatat dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan banding, kemudian salinannya disampaikan kepada masing-masing lawannya dengan membuat relaas pemberitahuan atau penyerahannya.
  13. Sebelum berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam relaas.
  14. Dalam waktu tiga puluh hari sejak permohonan banding diajukan, berkas banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim kepengadilan tinggi.
  15. Biaya perkara banding untuk pengadilan tinggi harus disampaikan melalui bank pemerintah kantor pos, dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim bersamaan dengan pengiriman berkas yang bersangkutan.
  16. Pencabutan permohonan banding diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang ditandatangani oleh pembanding (harus diketahui oleh principal apabila permohonan banding diajukan oleh kuasanya) dengan menyetakan akta Panitera.
  17. Pencabutan permohonanbanding harus segera dikirim oleh Panitera ke Pengadilan Tinggi disertai akta pencabutan  yang ditandatangani oleh Panitera.