Pilihan Bahasa


img_head
RAPAT/PERTEMUAN

RAPAT PARA JURUSITA/JURUSITA PENGGANTI

Mei19

Telah dibaca : 710 Kali


Pada hari Rabu, tanggal 15 Mei 2019  bertempat di Ruang Wakil Ketua Pengadilan Negeri Fakfak dilaksanakan Rapat Bersama Jurusita Pengadilan Negeri Fakfak oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Fakfak Bapak IDA BAGUS BAMADEWA PATIPUTRA, S.H.

PEMBAHASAN :

1. Kelengkapan Dokumen Relaas Panggilan :

    - Menginput Relaas Panggilan ke SIPP

    - Scan masuk Relaas Panggilan

    - Menjalankan Relaas Panggilan

2. Dalam pembahasan ini juga terdapat juga mengenai Panggilan Delegasi yang di perintah oleh Panitera ke Koordinator dan di teruskan ke petugas delegasi, setelah itu petugas delegasi mengirim panggilan tersebut melalui E-Mail.

3. Panggilan Delegasi mempunyai jangka waktu 1 (satu) minggu untuk mengirimnya dan di buat tembusan ke PT.Jayapura.

4. Adapun di bahas mengenai tugas pokok dari Jurusita yaitu membuat panggilan disamping pekerjaan tambahan yaitu mengisi register dan diingatkan kepada Jurusita juga jangan pernah menitipkan Relaas Panggilan disembarang orang.

5. Mengenai Relaas Panggilan terdapat 4 (empat) lembar terdiri dari :

   - Arsip pribadi

   - Untuk Berkas

   - Untuk keuangan dan

   - Untuk yang bersangkutan

6. Panggilan yang dijalankan Jurusita antara lai :

    - Panggilan Patut yaitu tenggang waktu selama 3 (tiga) hari.

    - Panggilan sah yaitu panggilan pada jam kerja ketemu dengan principle sendiri, kalau tidak ketemu panggilan disampaikan lewat kantor desa/lurah dengan dicap.

    - Para Jurusita harus selalu memberikan penjelasan kepada para pihak.

 

  • Galeri