Pilihan Bahasa


img_head
MONITORING/EVALUASI

PENGAWASAN DAN PENGAMATAN (KIMWASMAT) PENGADILAN NEGERI FAKFAK KELAS II KE LAPAS FAKFAK KELAS II B

Apr30

Telah dibaca : 869 Kali


Dalam rangka melaksanakan salah satu tugas Hakim Pengawas dan Pengamat (KIMWASMAT), Senin, tanggal 29 April 2019 pukul 09.00 WIT kegiatan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Fakfak.

Adapun kegiatan KIMWASMAT mengacu pada Undang-Undang No.8 Tahun 1981 (KUHAP) Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat.

Kegiatan KIMWASMAT Pengadilan Negeri Fakfak dipimpin oleh Bpk. Ida Bagus Bamadewa Patiputra, SH dan di dampingi oleh Bpk. Agus Eman, SH dan Panitera Muda Pidana Aryandi,SH.

Pada kegiatan kali ini KIMWASMAT melakukan :

  1. Mengadakan observasi terhadap keadaan, suasana dan kegiatan-kegiatan yang berlangsung di dalam lingkungan tembok-tembok lembaga, khususnya untuk menilai apaka keadaan Lembaga Pemasyarakatan tersebut sudah memenuhi pengertian bahwa Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia, serta mengamati dengan mata kepala sendiri perilaku narapidana yang dijatuhkan kepadanya.
  2. Mengadakan wawancara dengan para petugas pemasyarakatan (terutama para wali - pembina narapidana-narapidana yang bersangkutan) mengenai perilaku serta hasil-hasil pembinaan narapidana, baik kemajuan-kemajuan yang diperoleh maupun kemunduran-kemunduran yang terjadi.
  3. Wawancara langsung dengan para narapidana mengenai hal ihwal perlakuan terhadap dirinya, hubungan-hubungan kemanusiaan antar sesama mereka sendiri maupun dengan para petugas Lembaga Pemasyarakatan.

 

  • Galeri