Pilihan Bahasa


img_head
PENGUMUMAN

Pemberitahuan Pengambilan Sisa Panjar Biaya Perkara

Jan30

Telah dibaca : 169 Kali

Sehubungan dengan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2008 tentang Pengambilan Sisa Panjar Biaya Perkara dan dengan telah selesainya penyelesaian perkara-perkara perdata gugatan di Pengadilan Negeri Fakfak dan Upaya hukum ditingkat Banding maupun Kasasi sampai pada Eksekusi yang sampai saat ini ada pihak yang belum mengambil Uang Sisa Panjar Perkara. Maka Bersama ini disampaikan kepada Bapak/Ibu/Saudara saudari yang merasa belum mengambil uang sisa Panjar Perkaranya terhitung dari tahun 2019 kebawah, sehingga datang mengambil sisa uang Panjar Perkaranya yang ada di Kas Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Fakfak melalui Kasir Pengadilan Negeri Fakfak dengan membawa bukti Identitas (KTP) dan bukti surat-surat lainnya yang berkaitan dengan Perkara Perdata yang pernah diajukan di Pengadilan Negeri Fakfak;

Dan apabila dalam waktu 6 (enam) Bulan dari surat pemberitahuan ini dikeluarkan dan tidak dilakukan pengambilan sisa Panjar Biaya Perkara tersebut, maka dianggap melepaskan Haknya dan sisa uang Panjar Perkara tersebut menjadi uang tidak bertuan. Sehingga sesuai surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2008 tersebut uang sisa Biaya Panjar tersebut akan disetor ke kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).