Pilihan Bahasa


img_head
INFORMASI

Pelaksanaan Eksekusi No. 3/Pdt.Eks/2017/PN Ffk

Sep10

Konten : berita Informasi
Telah dibaca : 1.076 Kali


Selasa, 10 September 2019  Pelaksanaan Eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2017/PN Ffk di awali dengan pembacaan penetepan Ketua Pengadilan Negeri Fakfak tentang pelaksanaan Eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Fakfak, Setelah itu dilanjutkan pelaksanaan eksekusi yang didampingi pihak keamanan dari Polres Kabupaten Fakfak. Dengan telah dilaksanakannya eksekusi pengosongan Rumah ini, maka penguasaan lahan berikut bangunan dan tanam tumbuh tersebut dicabut dari penguasaan termohon dan diserahkan penguasaannya kepada Pemohon.

proses eksekusi berjalan lancar dan aman.

  • Galeri