Sejarah Pengadilan Negeri Fakfak
Pengadilan Negeri Fakfak merupakan salah satu satuan kerja peradilan umum yang berada di bawah wilayah hukum Pengadilan Tinggi Papua Barat. Keberadaan Pengadilan Negeri Fakfak sebagai bagian dari Pengadilan Tinggi Papua Barat semakin diperkuat setelah terbentuknya Pengadilan Tinggi Papua Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat.
Sebelum terbentuknya Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Negeri Fakfak berada dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jayapura. Pengadilan Tinggi Jayapura sendiri merupakan kelanjutan dari Pengadilan Tinggi Irian Barat yang dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 12 Tahun 1965 dan berkedudukan di Hollandia (kini Jayapura). Pada masa tersebut, Pengadilan Tinggi Irian Barat membawahi seluruh Pengadilan Negeri yang berada di wilayah Provinsi Irian Barat.
Seiring dengan perkembangan administrasi pemerintahan dan kebutuhan pelayanan peradilan yang semakin luas, nama Pengadilan Tinggi Irian Barat kemudian berubah menjadi Pengadilan Tinggi Jayapura dengan wilayah hukum yang mencakup Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Selanjutnya, melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2021, dibentuk Pengadilan Tinggi Papua Barat yang berkedudukan di Manokwari. Sejak saat itu, Pengadilan Negeri Fakfak resmi menjadi bagian dari wilayah hukum Pengadilan Tinggi Papua Barat, bersama pengadilan negeri lainnya di Provinsi Papua Barat.
Sebagai salah satu ujung tombak pelaksanaan kekuasaan kehakiman di wilayah Papua Barat, Pengadilan Negeri Fakfak terus berkomitmen memberikan pelayanan hukum dan keadilan yang profesional, transparan, serta berintegritas kepada masyarakat sesuai dengan visi dan misi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Adapun Pengadilan Negeri Fakfak berada dibagian Provinsi Papua Barat dan berkedudukan di Jalan Yos Sudarso nomor 92 Fakfak Papua Barat. Sebelah timur berbatasan dengan tanah kantor pengadilan dan rumah dinas hakim, sebelah barat berbatasan dengan jalan raya , sebelah selatan berbatasan dengan tanah adat dan sebelah utara berbatasan dengan tanah adat. Pengadilan Negeri Fakfak berdiri pada tahun 1967 di Jazirah Onim berdasarkan surat keputusan Mahkamah agung Bahwa disetiap Kabupaten harus ada Pengadilan Negeri dengan luas wilayah hukum sesuai dengan luas wilayaha kabupaten. Pada tahun tersebut Pengadlan Negeri Fakfak masih berada dibawah wilayah Pengadilan Negeri Manokwari dan berdiri sendiri tahun 1968 dengan nama Pengadilan Negeri Ekonomi Fakfak yang mempunyai wilayah hukum dari Fakfak , Kaimana sampai Timika. Gedung pertama yang digunakan Pengadilan Negeri Fakfak dalam menjalankan segala aktifitasnya adalah gedung PEMDA lama. Dan baru tahun 1983 Pengadilan pindah dijalan Yos Sudarso sampai saat ini. Dengan wilayah hukum yang baru meliputi Fakfak dan Kaimana.
Seiring dengan pemekaran Provinsi Papua Barat sesuai Undang-Undang Nomor : 45 Tahun 1999 tentang Pembentukkan Provinsi Papua Barat maka Pengadilan Negeri Fakfak harus segera melakukan Kebijakan Strategis, Peningkatan Kinerja, Pembenahan Sumber Daya Manusia, serta Peningkatan Anggaran maupun Pembangunan Infrastruktur pada Pengadilan Negeri Fakfak mengingat secara geografis sangat berbeda dengan daerah lain sehingga harus didukung dengan sarana transportasi udara yang sangat Dominan digunakan yang mengakibatkan biaya tinggi.
Pengadilan Negeri Fakfak bertugas menyelenggarakan administrasi pengadilan, dimana oleh undang undang dibedakan dalam 2 (dua) administrasi yaitu administrasi perkara dan administrasi umum. Dalam menyelenggarakan administrasi pengadilan, pada awal terbentuknya personil di Pengadilan Negeri Fakfak hanya berjumlah + 10 orang yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera Sekretaris, dan pegawai.