♿ Aksesibilitas
Sesuaikan tampilan untuk kenyamanan Anda
Zoom Halaman
100%
Tampilan Teks
Warna & Kontras
Kenyamanan Membaca
Gerakan
Pembaca Layar
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI FAKFAK

Jl. Yos Sudarso, Wagom Utara, Distrik Fakfak, Kabupaten Fakfak
Logo BerAKHLAK

Syarat dan Prosedur Mengajukan Keberatan

(Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan)

  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
    1. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
    2. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan;
    3. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
    4. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    5. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
    6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    7. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan;
  2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID ( Ketua Pengadilan) melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.