♿ Aksesibilitas
Sesuaikan tampilan untuk kenyamanan Anda
Zoom Halaman
100%
Tampilan Teks
Warna & Kontras
Kenyamanan Membaca
Gerakan
Pembaca Layar
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI FAKFAK

Jl. Yos Sudarso, Wagom Utara, Distrik Fakfak, Kabupaten Fakfak
Logo BerAKHLAK

KOMPENSASI PELAYANAN

Header Detail

KOMPENSASI PELAYANAN

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Fakfak tentang Penetapan Kompensasi Pelayanan, Pengadilan Negeri Fakfak berkomitmen memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan, pengguna layanan berhak menyampaikan pengaduan melalui sarana pengaduan yang tersedia. Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk kompensasi pelayanan.

Bentuk kompensasi yang diberikan berupa:

  1. Penyampaian permohonan maaf kepada pengguna layanan;

  2. Percepatan penyelesaian layanan yang mengalami keterlambatan;

  3. Pemberian informasi dan penjelasan atas kendala pelayanan yang terjadi;

  4. Tindak lanjut pengaduan dan perbaikan pelayanan untuk mencegah terulangnya permasalahan yang sama.

Pengadilan Negeri Fakfak berkomitmen mewujudkan pelayanan prima, profesional, transparan, dan berintegritas demi kepuasan masyarakat pencari keadilan.